Curi 7 Tabung Gas, Residivis Curanmor Ditangkap -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Curi 7 Tabung Gas, Residivis Curanmor Ditangkap

Selasa, 12 September 2023
 BK (30) residivis curanmor ditangkap dalam kasus pencurian 7 tabung gas di Batipuh Selatan Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap  pelaku pencurian tabung gas 3 kilogram  di Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.


Pelaku berinisial  BK (30) warga Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo. 


Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,M.H, kepada fajarsumbar.com, Selasa (12/9/2023) membenarkan  penangkapan BK, sesuai Laporan polisi nomor: LP/ 03/VIII/ 2023/SPKT/Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang. 


Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini  menjalankan aksinya pada tanggal 13 Agustus bulan. 


Dari tujuh tabung gas, satu tabung dalam keadaan kosong. Tabung gas itu kemudian dijual pelaku Rp150.000/tabung. BK ditangkap Kamis tengah malam lalu. 


Menurut data polisi, pelaku  tercatat sebagai residivis curanmor dan keluar penjara tahun 2021 silam.


Pelaku diancam melanggar pasal  363 KUHP dengan  hukuman 7 tahun penjara. (syam)