Bantu Jual Barang Curian, Dua Warga Ngulak Muba Dibekuk -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bantu Jual Barang Curian, Dua Warga Ngulak Muba Dibekuk

Minggu, 03 September 2023

.


Muba, fajarsumbar.com - Membantu menjualkan barang hasil kejahatan pencurian 2 orang warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH.


Kedua orang tersebut dibekuk pada hari Jumat (01/09/2023) saat diketahui keberadaannya ada di rumahnya masing-masing setelah sekian waktu menghilang dan dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Barang hasil pencurian dimaksud adalah 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih  milik korban Aan Mukhlis yang hilang saat diparkir didepan rumahnya didesa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel, yang saat itu belum diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.


Berkat kegigihan personil unit Reskrim Polsek Sanga Desa akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa .


Kapolres Muba AKBP. Imam Safii S,I,K.Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH., saat dikonfirmasi fajarsumbar.com, Minggu (3/9/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka pertolongan jahat kasus pencurian.


"Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang berada dirumahnya masing-masing," jelasnya.


Peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu menjual hasil kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto. Untuk itu terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Susilawati)