ilustrasi |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan korupsi yang terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 hingga 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Dalam proyek pendistribusian bansos dengan nilai kontrak mencapai Rp326 miliar tersebut, diduga terjadi praktik korupsi yang melibatkan pihak PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Dugaannya adalah bahwa bansos beras yang berasal dari pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19 tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp326 miliar untuk distribusi bansos beras ternyata tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR. Dugaannya adalah adanya pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk pendistribusian tersebut.
"Dari nilai kontrak sebesar Rp326 miliar, ternyata tidak semua digunakan untuk biaya penyaluran. Bahkan, PT BGR bekerja sama dengan perusahaan lain yang berperan sebagai perusahaan pendamping atau konsultan," kata Alex.
PT BGR, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang distribusi, bekerjasama dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak memberikan kontribusi. Meskipun telah ada pembayaran kepada perusahaan pendamping tersebut, kontribusi yang diharapkan tidak terlihat.
"Perusahaan ini tidak memberikan nilai tambah atau melaksanakan aktivitas seperti yang seharusnya. Namun, mereka menerima pembayaran sebesar Rp151 miliar yang dikirimkan oleh PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan," jelas Alex.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras PKH tahun 2020 hingga 2021. Keenam tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Keenam tersangka tersebut adalah M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics dan mantan Dirut PT Transjakarta; Ivo Wongkaren (IW), Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan (AC), Vice President (VP) Operation PT BGR; Roni Ramdani (RR), Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP.
KPK menduga Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto mendapatkan keuntungan sebesar Rp18,8 miliar dari tindak korupsi tersebut. Sementara Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan belum disebutkan jumlah uang yang diterima.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. KPK masih menyelidiki aliran dana korupsi terkait penyaluran bansos beras ini.(dj)