Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). |
Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan penistaan agama.
Pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim dalam menangani laporan dugaan penistaan agama yang telah dilayangkan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pemanggilan Panji Gumilang bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan. Pihak kepolisian ingin memperoleh klarifikasi dan informasi yang diperlukan sehubungan dengan kasus ini.
Dalam proses pemeriksaan, Panji dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan oleh FAPP. Ia memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, Djuhandhani menyatakan bahwa Bareskrim akan melanjutkan beberapa tahap penyelidikan guna mencari bukti dan fakta terkait kasus ini.
Panji Gumilang, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, memberikan pernyataan singkat kepada wartawan yang menunggu di luar kantor. Ia menyampaikan, "Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya siap bekerjasama sepenuhnya dengan pihak kepolisian. Saya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil."
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Ponpes Al-Zaytun sendiri merupakan lembaga pendidikan agama yang memiliki reputasi yang cukup besar di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini telah mengalami sorotan tajam terkait beberapa kontroversi yang melibatkan pimpinan dan beberapa pengajar di dalamnya.
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, Bareskrim akan menggelar perkara sebagai langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik menantikan kelanjutan kasus ini dan berharap agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan proporsional, dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan menghormati hak asasi manusia. (ab)