Rafael Alun di KPK |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik berbagai aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya di daerah Yogyakarta. KPK sedang menelusuri asal usul serta sumber aset tersebut.
Aset Rafael Alun dan keluarganya di Yogyakarta ditelisik lewat tiga orang saksi yakni, pihak swasta, Heri Pranoto; Karyawati, Ari Primata; serta Ibu Rumah Tangga, Anggriasti Hasworo. Mereka diduga mengetahui berbagai aset Rafael Alun di Yogyakarta, sebagaimana dikutip Okezone.com.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, kata Ali, satu saksi yakni Notaris dan PPAT atas nama Sugiharto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sugiharto. Saksi diminta untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang.
"Sugiharto, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. (*)