McD bayar ganti rugi Rp12 miliar |
Jakarta - Seorang korban luka bakar akibat nugget McDonald's, Olivia Caraballo, berhasil mendapatkan ganti rugi sebesar USD800 atau setara dengan Rp12 miliar (kurs Rp15.000 per USD). McD telah membayar ganti rugi tersebut kepada anak perempuan yang menderita luka bakar tingkat dua akibat kejatuhan nugget ayam panas dari restoran cepat saji tersebut.
Berita yang dilansir dari VOA menyebutkan bahwa juri di Florida telah menetapkan ganti rugi sebesar USD800 ribu bagi Olivia Caraballo. Berdasarkan laporan kantor berita Associated Press, juri setelah pertimbangan selama kurang dari dua jam memutuskan bahwa Olivia berhak mendapat USD400 ribu atas rasa sakit yang dideritanya, dan USD400 ribu lagi untuk mempertimbangkan masa depannya.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada tahun 2019 ketika Olivia Caraballo baru berusia empat tahun. Pengacaranya telah meminta ganti rugi sebesar USD15 juta, namun akhirnya juri memutuskan jumlah ganti rugi yang lebih rendah.
"Saya hanya ingin suara Olivia didengar," kata ibu Olivia, Philana Holmes, yang menjadi juru bicara atas nama anaknya.
Sebelumnya, ada juri lain yang telah memutuskan bahwa McDonald's dan operator waralabanya, Upchurch Foods, harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dalam persidangan, ibu Olivia bersaksi bahwa McDonald's tidak memberikan peringatan apapun mengenai tingkat panas makanan tersebut. Ia juga memperlihatkan foto-foto luka bakar yang dialami Olivia serta rekaman suara pada saat insiden terjadi.
Keputusan juri ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Olivia Caraballo dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi perusahaan makanan untuk selalu memastikan keamanan dan keselamatan konsumennya.(des)