Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan. |
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan untuk meningkatkan status hukum tersebut diambil setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara teliti. Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, perkara ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (4/7/2023) dini hari.
Polri meyakini bahwa terdapat unsur pidana terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Oleh karena itu, status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Namun, Djuhandhani mengakui bahwa Polri masih memerlukan bukti tambahan dan keterangan lainnya terkait dengan penyidikan kasus ini. "Mulai besok, kami akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan," tambahnya. Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai terlapor pada hari ini. Panji Gumilang diperiksa atas dua laporan dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus yang terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada tanggal 23 Juni 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, bertanggal 23 Juni 2023.
Selanjutnya, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada tanggal 27 Juni 2023.(*)