Peran Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim MA Terungkap -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Peran Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim MA Terungkap

Rabu, 07 Juni 2023
Dadan Tri Yudianto gunakan baju tahanan. (dok. antara foto)


Jakarta - Dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka sebagai suap kepada Hakim Agung. 


Bukti-bukti tersebut diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung, Rendhy Novarisza, dan hakim Prasetyo Nugroho.


Dalam sidang tersebut, Heryanto Tanaka tetap berpegang pada klaim bahwa uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto merupakan pembayaran untuk keperluan bisnis skincare. 


Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membongkar dalih tersebut dengan memperlihatkan bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna, yang menunjukkan adanya transfer dana kepada Dadan.


"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada Saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerja sama usaha skincare. Namun, perjanjian tersebut tidak dibuat secara resmi dan diakui secara tersembunyi," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, sebagaimana dikutip detikJabar.com. 


Heryanto Tanaka kembali mencoba membela diri dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp11,2 miliar yang dia transfer kepada Dadan Tri Yudianto merupakan bagian dari keperluan bisnis skincare, meskipun ia tidak membantah bahwa ia meminta bantuan Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang diajukan Tanaka ke MA.


"Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya minta dibantu, karena ini benar-benar bisnis. Karena saya sudah kehilangan banyak uang (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka)," ujar Tanaka menanggapi keterangan dalam BAP yang dibacakan oleh JPU KPK.


JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto transfer Tanaka kepada Dadan dengan keterangan seperti 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK', hingga 'kawal PK'.


Dalam sidang tersebut, JPU KPK juga menampilkan foto mutasi rekening yang menunjukkan transfer dana sebesar Rp 11,2 miliar dari bawahan Tanaka, Sutikna, kepada Dadan Tri Yudianto. Pada foto tersebut terdapat keterangan transfer dengan beberapa narasi, seperti 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK', hingga 'kawal PK'.


"Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare, Pak," tegas JPU KPK.


Dadan Tri Yudianto kini menjadi salah satu tersangka baru yang diumumkan oleh KPK dalam kasus suap perkara di MA. Selain Dadan, tersangka lain yang baru-baru ini diumumkan oleh KPK adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan. (*)