Mantan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO, Begini Kronologisnya -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mantan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO, Begini Kronologisnya

Jumat, 30 Juni 2023
ilustrasi


Payakumbuh - Kasus perdagangan orang dengan modus program magang ke Jepang yang melibatkan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) di Sumatera Barat akhirnya terungkap. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus ini dengan melibatkan dua tersangka, yang merupakan mantan direktur PPNP.


Kasus ini terungkap setelah seorang mahasiswa menjadi korban praktik yang dilakukan oleh mantan direktur tersebut. Mahasiswa-mahasiswa tersebut diiming-imingi kesempatan magang di Jepang, namun pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai buruh dengan jam kerja yang tidak manusiawi.


"Dalam satu tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan yang tidak layak sebagai magang. Mereka bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani pada Selasa (27/6/2023).


Djuhandani menjelaskan bahwa setibanya di Jepang, para mahasiswa yang seharusnya mengikuti program magang malah dipekerjakan di sebuah perusahaan dengan beban kerja yang berat. Mereka bekerja selama 14 jam sehari, dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 malam, selama 7 hari dalam seminggu tanpa hari libur.


Lebih lanjut, Djuhandani juga mengungkapkan bahwa waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan hanya sekitar 10-15 menit untuk makan. Para korban juga tidak diperbolehkan beribadah.


Selain itu, meskipun para korban diberikan upah sebesar 50.000 Yen atau sekitar Rp 5 juta per bulan, mereka juga diharuskan memberikan dana kontribusi sebesar 17.500 Yen atau sekitar Rp 2 juta per bulan kepada kampus.


John Nefri, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat, memberikan tanggapannya terkait kasus TPPO tersebut.


"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar John Nefri pada Kamis (29/6/2023).


John Nefri mengakui bahwa ia belum mengetahui secara detail mengenai kasus tersebut, karena kasus ini terjadi pada tahun 2021-2022 saat pandemi Covid-19. Saat itu, John Nefri belum menjabat sebagai direktur PPNP.


Tersangka pertama, mantan direktur PPNP Sumatera Barat, memiliki inisial EH. Sedangkan tersangka kedua, mantan direktur sebelum EH, memiliki inisial G.


John Nefri juga mengaku belum mengetahui nasib mahasiswa korban TPPO, termasuk mahasiswa-mahasiswa lain yang juga magang ke Jepang pada waktu tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus ini dan siap bekerjasama dengan penegak hukum.


"Kami belum mengetahui tentang mahasiswa tersebut, termasuk dua mahasiswa yang disebutkan. Saya sendiri tidak terlibat dalam manajemen saat itu," tambah John Nefri.


John Nefri menegaskan bahwa program magang seperti ini tidak lagi dilaksanakan sejak ia menjabat sebagai direktur. Meskipun begitu, kegiatan belajar mengajar di politeknik tersebut masih berlangsung.


Para tersangka yang telah ditetapkan akan dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.


Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memiliki ancaman hukuman serupa. (ab)