Johnny Plate jadi tersangka korupsi. |
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih aktif melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan aliran dana dari Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke Partai Nasdem.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup kuat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan kesiapannya untuk menerima bukti atau kesaksian terkait dugaan tersebut.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah berhasil menemukan beberapa bukti terkait aliran dana korupsi yang berasal dari BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ke beberapa lokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk gereja. Meskipun jumlahnya terhitung kecil, yakni sekitar Rp200 juta, bukti ini terkait dengan peran tersangka Johnny Gerard Plate (JGP), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Prabowo juga menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap aliran dana lain yang diduga berasal dari korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dugaan tersebut mengindikasikan bahwa aliran dana tersebut disamarkan melalui bantuan kebencanaan dan lembaga pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk mengungkapkan lebih lanjut skema korupsi yang terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Pengacara Johnny Plate, Ali Nurdin, membela kliennya dengan menjelaskan bahwa bantuan sejumlah ratusan juta yang diberikan oleh Johnny Plate tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Menurut Ali Nurdin, dana tersebut digunakan untuk membantu universitas dan korban banjir di NTT, bukan terkait dengan aliran dana korupsi.
Namun, dalam pemeriksaan, Johnny Plate membantah adanya keterlibatan partai politik dalam kasus tersebut. Kejakgung sendiri telah menetapkan Johnny Plate dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Keputusan ini mendapatkan respon dari Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem, yang mendesak Kejakgung untuk menjalankan penyelidikan secara objektif dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menko Polhukam, Mahfud MD, juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan tokoh dalam kasus ini setelah mengetahui adanya bukti rekaman percakapan terkait pembagian proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Hal ini menambah kompleksitas kasus tersebut dan menyoroti pentingnya penyelidikan yang mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Untuk melanjutkan proses hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyusun dakwaan terhadap enam tersangka kasus ini, kecuali satu tersangka, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal Tipikor dan UU TPPU yang berlaku, sejalan dengan upaya memberantas korupsi dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Kejaksaan Agung bertekad untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Melalui penyelidikan yang terus dilakukan, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Upaya ini menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi dan menegakkan integritas di lingkungan pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.(bts)