Jual Remaja Rp500.000 di Michat, 3 Muncikari di Mamuju Ditangkap -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Jual Remaja Rp500.000 di Michat, 3 Muncikari di Mamuju Ditangkap

Sabtu, 24 Juni 2023

 

Tiga muncikari di Mamuju ditangkap lantaran kedapatan menjual lima perempuan, dua di antaranya berstatus remaja, melalui aplikasi MiChat.


Mamuju - Polisi menangkap tiga muncikari di salah satu penginapan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka diduga telah menjual lima perempuan, dua di antaranya remaja, melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.


"Penangkapan tiga terduga pelaku itu berlangsung di sebuah penginapan di Kabupaten Mamuju pada Rabu (21/6/2023) dini hari," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Jumat (23/6/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Dia mengatakan, tiga orang itu ditangkap Tim Satgas Siber TPPO Polda Sulbar yang dipimpin Kompol Suhartono. Ketiganya berinisial F (19), G (22), dan A (22).


Sementara para korbannya yakni S (20), R (20), C (18) serta dua korban yang masih remaja berinisial A dan I. 


"Ketiganya berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp," katanya.


Selain itu, Tim Satgas Siber TPPO Ditkrimsus Polda Sulbar juga menyita barang bukti berupa tiga akun MiChat, akun WhatsApp, tiga sim card, uang tunai Rp200.000, dua alat kontrasepsi, dan satu botol minuman beralkohol.


Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui menjalankan praktik prostitusi online sejak 2022.


"Ketiga muncikari itu menawarkan para korbannya menggunakan aplikasi media sosial MiChat dan WhatsApp dengan harga Rp500.000," ujar Syamsu Ridwan.


Ketiganya kata Syamsu Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberantasan TPPO.


"Ketiganya terancam penjara 15 tahun," kata Syamsu Ridwan.(*)