Bupati Tanah Datar Eka Putra |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM keluarkan Surat Edaran (SE), terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
SE Bupati Tanah Datar Nomor : 800.1.10/356/BKPSDM-2023 tersebut, bertujuan untuk menjaga netralitas PPNPN pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam SE tersebut, Bupati mengingatkan PPNPN untuk wajib bersikap netral dan tidak terpengaruh atau terintervensi, oleh golongan tertentu jelang Pemilu serentak 2024. Jika ditemukan adanya pelanggaran bagi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sanksi.
"PPNPN yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat, berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah," kata Bupati.
Dalam rangka mewujudkan netralitas tersebut, Bupati meminta setiap Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan, bagi seluruh PPNPN di lingkup Pemkab Tanah Datar.
Tidak hanya itu, kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas, kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerja.
"Sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan-kegiatan, maupun melalui media dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif, agar asas netralitas tetap terjaga," pungkas Eka Putra. (F12)