ilustrasi |
SAAT ini rabies menjadi momok yang ditakuti masyarakata. Apalagi kini Bali zona merah rabies.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, hingga April 2023 terdapat 11 kasus kematian yang disebabkan karena penularan virus rabies, dimana 95% kasus terjadi karena gigitan anjing, sebagaimana dikutip Okezone.com.
Sebagai tindakan pencegahan, apakah usai digigit anjing harus segera disuntik rabies?
Dilansir dari laman WHO, vaksinasi rabies pasca pajanan (Rabies Post Exposure Prophylaxis atau PEP) wajib dilakukan jika Anda digigit anjing, kucing, atau hewan lain yang terkena rabies atau diduga terinfeksi rabies.
PEP diperlukan dalam kondisi berikut:
1. Jika gigitan telah merusak kulit dan lukanya berdarah
2. Jika selaput lendir telah terkena air liur dari hewan yang dicurigai
3. Jika hewan yang digigit menunjukkan perilaku yang tidak biasa dan tidak menentu
4. Jika tes laboratorium hewan yang dicurigai positif rabies
Mengapa vaksin PEP perlu dilakukan?
Rabies merupakan jenis penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sangat berbahaya. Penyebab penyakit rabies adalah virus Lyssavirus dan ini biasanya ditularkan melalui gigitan hewan yang terinfeksi rabies, terutama anjing. Namun, virus rabies juga dapat ditularkan melalui luka terbuka atau selaput lendir yang terkena air liur atau cairan tubuh hewan yang terinfeksi.
Usai terinfeksi, virus rabies menyebar melalui sistem saraf pusat, termasuk otak, dan menyebabkan peradangan yang serius. Gejala rabies muncul setelah masa inkubasi yang bervariasi, yang dapat berkisar antara beberapa minggu hingga beberapa bulan. Gejala awal mungkin termasuk rasa gatal atau nyeri di tempat gigitan, demam, sakit kepala, kelelahan, dan kegelisahan.
Seiring perkembangan penyakit, gejala-gejala tersebut berkembang menjadi gejala neurologis yang lebih parah, termasuk kejang-kejang, kesulitan bernapas, kebingungan, gangguan tidur, paranoia, dan halusinasi. Tahap akhir penyakit ini biasanya melibatkan koma dan kematian.(*)