146.260 Napi Terima Remisi Lebaran, Negara Potensi Hemat Rp72,8 Miliar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

146.260 Napi Terima Remisi Lebaran, Negara Potensi Hemat Rp72,8 Miliar

Sabtu, 22 April 2023

Sebanyak 146.260 napi menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Negara berpotensi berhemat hingga Rp72,8 miliar



Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan 146.260 dari 196.371 narapidana (napi) beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H. Sebanyak 145.599 di antaranya menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara 661 lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara (Sumut) sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat 15.475 orang dan Jawa Timur 15.408 orang, sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurut Rika, pemberian RK merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya.


“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).


Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.


“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.


Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial napi, menurut Rika, pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000 atau Rp72,8 miliar.


Rika menjelaskan, RK yang diterima napi kali ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas. Pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


“Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujar Rika.


Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.


“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat,” katanya. (*)