Ketua Baznas Tanah Datar Yasmanyah, M.Pd |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Keputusan No.13/SK/BAZNAS-TD/III/2023, tentang penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah tahun 1444 H / 2023 M, yang akan dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Hal itu disampaikan Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, di ruang kerjanya, Rabu (29/3/23).
Ketua Baznas Yasmansyah katakan, penetapan ini guna menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Tanah Datar. Besaran pembayaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari, sedangkan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
"Kita sudah melakukan survey harga beras di beberapa pasar di Tanah Datar, seperti Pasar Batusangkar, Sungai Tarab, Sungayang, Simabur, Rambatan, dan Saruaso," sampai Yasmanyah.
Yasmanyah katakan lagi, kewajiban kita sebagai umat muslim membayar Zakat Fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras, sedangkan yang ingin membayar dengan bentuk uang dapat dikonversikan dengan apa yang telah ditetapkan Baznas Tanah Datar.
Yasmansyah jelaskankan, jadi kita menetapkan 4 besaran Zakat Fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan. Beras dengan kualitas 1 maka Zakat Fitrahnya Rp.40.000/orang, beras kualitas 2 sebesar Rp.35.000/orang, beras kualitas 3 sebesar Rp.32.000/orang dan terakhir beras kualitas 4 maka Zakat Fitrahnya Rp.28.000/orang.
Sementara itu tambah Ketua Baznas, untuk besaran Fidiyah ditetapkan sebesar Rp.20.000 per hari, per orang.
"Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim masyarakat Tanah Datar, yang akan membayar Zakat Fitrah dan Fidiyah tahun 1444 H/2023 M," pungkas Yasmansyah. (F12)