Rapat dengar pendapat terkait pemekaran Desa Muaro Kalaban. |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Muaro Kalaban adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat yang berpenduduk 5.732 orang dengan luas wilayah 888 hektare.
Sebelah utara berbatasan dengan Pondok Kapur Kecamatan Lembah Segar, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang, sebelah timur berbatasan dengan Padang Sibusuk Kupitan Sijunjung, sebelah barat berbatasan dengan Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang.
Berdasarkan keinginan dan aspirasi seluruh masyarakat Desa Muaro Kalaban untuk pemekaran desa tersebut menjadi dua desa, hal ini didorong dengan hadirnya Kepala Desa Muaro Kalaban Yuriswan, BPD, LPM, Bundo Kanduang, Tim Sembilan, KAN Silungkang, tokoh masyarakat, tokoh adat, Karang Taruna dan pemuda di gedung DPRD Kota Sawahlunto, Senin (27/2/2023).
Diiringi juga oleh Asisten Sekretariat Kota Sawahlunto Irzam, BPKAD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak. Kepala Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Silungkang dan lainnya bersama Komisi I DPRD (Ketua Dasrial Ery, Wakil Iwan Kurniawan, Sekretaris Ronald Kardinal, anggota Masril, Reflizal dan Ramon Liadi) serta Ketua DPRD Eka Wahyu dan Wakil Ketua DPRD Elfia Rita Dewi dalam rapat dengar pendapat.
Kepala Desa Muaro Kalaban Yuriswan menyampaikan saat rapat, dari aspirasi masyarakatnya untuk melakukan pemekaran adalah dengan kondisi dan geologi Desa Muaro Kalaban yang salah satu persyaratannya didukung dengan jumlah penduduk atau KK.
"InsyaAllah desa kami telah memenuhi persyaratan. Berdasarkan data Disdukcapil tahun 2021-2022 jumlah KK kami berjumlah 1.733 KK. Jadi 800 KK untuk desa induk dan desa pemekaran sudah tercapai bahkan sudah melebihi," ujarnya.
Berdasarkan hal itulah, pemerintahan Desa Muaro Kalaban mengakomodir permintaan aspirasi masyarakat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan biro pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan arahan dan bimbingan terkait dengan pemekaran desa. "Intinya, untuk pemekaran desa ini berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 (ada 60 item yang harus dilengkapi sebagai persyaratan)," sambungnya.
Kemudian, kata Yuriswan, batas wilayah desa yang diiringi oleh Perwako, karena banyak nagari atau desa di Sumatera Barat yang terkendala belum rampungnya batas wilayah untuk melakukan pemekaran. "Kemudian, untuk syarat pemekaran desa harus dialokasikan anggaran maksimal 30 persen untuk desa persiapan dan harus ada kantor defenitif. Alhamdulillah dengan adanya kantor desa yang baru, maka kantor desa yang lama bisa dipakai untuk desa persiapan. Jadi secara prinsip, dari provinsi mendukung dan memfasilitasi sepanjang di kota juga terpenuhi segala bentuk persyaratannya," imbuhnya kemudian.
Dalam rapat dengar pendapat ini, Komisi I DPRD Kota Sawahlunto beserta Ketua dan Wakil Ketua DPRD setuju dengan aspirasi masyarakat Desa Muaro Kalaban untuk melakukan pemekaran Desa Muaro Kalaban dengan catatan; sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia yang tercinta ini.
Sedangkan pemerintah daerah dalam menanggapi hal tersebut, segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Muaro Kalaban dengan membentuk tim selambat-lambatnya pada Jumat 3 Maret 2023 mendatang. (ton)