ES, WS dan HI usai ditangkap BNN Kota Sawahlunto. |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Berawal dari video viral seorang pria India diduga lagi asik nyabu di sebuah kos, pihak BNNK Sawahlunto melakukan pelacakan lokasi. Setelah ditindaklanjuti dan dipetakan lokasi, ternyata lokasi kejadian tersebut berada di Savannah Guest House & Elite Kost Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Sawahlunto AKBP Erlis, S.E., M.H., kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/1/2023). "Disitu kosan eksekutif, setelah kami petakan ternyata disitu lokasi TKP-nya. Tadi malam kami tindaklanjuti, berkoordinasi dengan kepala desa dan pengelola kos. Ternyata memang disitu ditemukan seorang penghuni HI. HI ini orang India pembeli batu bara dari PT Etika Realtindo Trading Batu Bara," ungkapnya.
Dijelaskan Erlis, di TKP pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan pukul 10.45 WIB, Selasa (10/1/2023) malam dan tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu BNNK Sawahlunto membawa HI kekantor untuk dilakukan tes urine dengan hasil positif. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata HI (44) telah mengkonsumsi sabu bersama WS alias TW (38) yang masih dalam Pembebasan Bersyarat (PB).
"Selanjutnya kami kejar, kami tangkap WS jam 02.10 wib malam. Dari WS kami dapatkan bahwa ia bersama-sama menggunakan barang dengan ES (48) dan alat hisap beserta sisa barang buktinya ada sama si ES. Kemudian kami lakukan penangkapan ES pukul 04.00 wib di Padang Malintang, Desa Santur, Kecamatan Barangin dan disitu lah kami temukan barang bukti dan kami proses mereka bertiga," sambungnya.
Seperti itulah kondisi Sawahlunto, kata Erlis, kepada pengelola-pengelola hotel dan kosan agar waspada dalam menerima tamu. "Barang tersebut ES yang belanja ke Solok," ulas Erlis didampingi Sub Kordinator Pemberantasan BNN Kota Sawahlunto Andrico Candra SH. Sebelumnya, pihak BNNK Sawahlunto telah mengingatkan WS agar segera melakukan rehabilitasi.
HI merupakan Quality Control PT Etika Realtindo Trading Batu Bara yang telah setahun tinggal kosan Savannah Guest House & Elite Kost Desa Talawi Hilir dan dia juga sebagai pendana dalam pembelian sabu. WS ditangkap dirumahnya yang berada di belakang kantor Camat Barangin dan masih dalam Pembebasan Bersyarat atau PB. Sedangkan ES diamankan dirumahnya di Padang Malintang, Desa Santur dan di situlah ditemukan barang bukti diduga sabu beserta alat isapnya.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kami lebih mengutamakan pencegahan, sehingga masyarakat lebih menjauhi narkoba, jika tidak ada penangkapan berarti BNN berhasil melakukan upaya pencegahan," pungkasnya. (ton)