. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satnarkoba Polres Padang Panjang menggagalkan peredaran 17 paket ganja kering seberat 1 Kg, sekaligus menangkap pelakunya.
Pemiliknya ditangkap Selasa 10 Januari 2023. Dia adalah IF, 33 tahun warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Siaran pers Bagian Humas Polres Padang Panjang Kamis (12/1) menerangkan, penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, bersama Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo, S.H,.
IF lelaki pengangguran ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Guguk Malintang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepada polisi IF mengakui menyimpan narikotika jenis ganja di rumahnya.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 12 paket sedang ganja kering. Tiga paket dibungkus plastik bening dan 9 paket dibungkus plastik warna hitam, 2 buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji ganja, 1 buah kaleng merk Surya Gudang Garam berisikan ganja kering, 1 kotak karton yang berisikan 2 buah paket besar serta satu buah timbangan warna biru.
Pengakuan IF, ia sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak tahun 2015 lalu dan kini hendak mendapatkan uang dengan mudah mencoba menjual, namun kandas di tangan Tim Karanggo Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K, membenarkan penangkapan IF yang berawal dari informasi masyarakat.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres. (syam)