Suasana rekontruksi pembunuhan di Kelurahan Ngalau, Padang Panjang Timur, Selasa (10/1). |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Rekontruksi kasus pembunuhan penjual hand phone bernama Malvi Yogi, 21 tahun asal Kelurahan Payobasung, Kota Payakumbuh di Kelurahan Ngalau, Padang Panjang yabg terjadi awal November 2022 lalu, berlangsung lancar dengan 36 adegan.
Rekonstruksi dipimpin Kabag Ops. Kompol P. Simamora, S.H, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, Selasa (10/1) di lokasi peristiwa. Untuk pengamanan Polres mengerah 25 personel.
Korban dibunuh dengan sebilah besi pipih yang telah diasah dan diruncingkan di sebuah gudang kosong di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Reka ulang diikuti tim penyidik dari Polres, Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih, S.H, beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang dan kuasa hukum pelaku.
Menurut Istiklal, reka ulang ini untuk memberikan gambaran terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana ini, sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh dari tersangka.
Mulai dari chating Peragaan dimulai dari tersangka MR chatting di facebook dengan Malvi Yogi. MR menyatakan tertarik untuk membeli hanphone Ipohone 11 yang ditawarkan korban.
Untuk transaksi disepakati pelaku dan dan korban bertemu di Padang Panjang, melihat dan mencek kondisi barang. Sesuai janji mereka bertemu di sebuah gudang kosong di Kelurahan Ngalau.
Sebelum bertemu pelaku telah menyiap sebilah besi pipih yang sudah diasah. Beberapa menit kemudian terjadilah pembunuhan itu.
Korban tewas bersimbah darah setelah ditusuk beberapa kali dengan beai pipih yang telah siapkan pelaku.
Pelaku mengambil handphone korban. Sebelum melarikan diri pelaku membuang besi pipih yang digunakan untuk membunuh korban.
Beberapa pekan kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kubung, Solok. (syam)