Wabup Richi Aprian bersama Wakil Ketua DPRD Tanah Datar setelah penandatanganan keputusan 2 Ranperda jadi Perda, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (17/1) |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Selasa (17/1/2023).
Melalui pembahasan secara selektif, akhirnya Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tanah Datar 2023-2025 (RIPPARKAP) dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, serta Sekretaris DPRD Yuhardi. Turut dihadiri 24 anggota DPRD, Forkopimda, OPD lingkup Pemkab Tanah Datar, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Pimpinan Sidang Paripurna Anton Yondra menyampaikan, dua Ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan, oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dalam sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.
"Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan, yaitu Pembicaraan Tingkat Kedua dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRD, untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II," sampai Anton.
Selepas sidang dibuka Anton Yondra, Juru Bicara Pansus I Widra Wati, yang menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari menyampaikan, 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
Begitu juga Jubir Komisi II Zuli Rustam, yang menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Tanah Datar 2023 - 2025, juga menyampaikan 8 Fraksi semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Bupati Tanah Datar melalui Pendapat Akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Richi Aprian, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, yang telah membantu dan disetujuinya Ranperda menjadi Perda.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi, Komisi dan Pansus DPRD, yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda ini. Dan tentunya diharapkan nantinya, Perda ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," sampai Richi.
Dikatakan Wabup lagi, dari laporan pembicaraan Tingkat I yang disampaikan Pansus dan Komisi, tercermin semangat kebersamaan untuk kepentingan pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
"Dengan ditetapkan Perda RIPPARKAP, diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu, antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan PAD. Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagaridiharapkan, pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 2023 bisa terlaksana dengan sukses," katanya.
Selanjutnya, tambah Wabup Richi, diminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk dua Ranperda ini, untuk menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda, melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Perda, serta menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. (F12)