Pasien BPJS dengan Pendarahan Otak Meninggal, DPRD Balikpapan Bakal Panggil Pimpinan RSPB -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pasien BPJS dengan Pendarahan Otak Meninggal, DPRD Balikpapan Bakal Panggil Pimpinan RSPB

Rabu, 18 Januari 2023

Pasien BPJS dengan Pendarahan Otak Meninggal, DPRD Balikpapan Bakal Panggil Pimpinan RSPB


Balikpapan -  Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, segera memanggil para pimpinan rumah sakit dan BPJS Kesehatan setempat. Hal ini usai adanya laporan kasus meninggalnya seorang pasien BPJS bernama Sutrisno (45) karena mengalami pendarahan otak.


Sebelumnya, dewan menerima laporan jika Sutrisno, warga RT 19 Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, itu tidak mendapat perawatan yang seharusnya dari pihak rumah sakit di Balikpapan karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mendiang sudah kedaluwarsa atau tidak aktif lagi, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi, juga agar ada satu pemahaman bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Ryan Desyanto, Selasa (17/1/2023).


Komisi IV DPRD Kota Balikpapan telah mendatangi Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) yang menjadi fasilitas kesehatan terakhir Sutrisno dirawat hingga meninggal dunia pada Sabtu, 14 Januari 2023


Sebelum ke RSPB, Sutrisno sempat dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan. Setelah dirawat inap beberapa hari, Sutrisno diperbolehkan pulang dan diminta kembali lagi untuk kontrol.


Menurut Doris, kasus yang dialami Sutrisno ini diduga akibat miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, yakni menyangkut KIS yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.


"Dari informasi yang kami terima, tahap pertama sudah dilayani di IGD (instalasi gawat darurat) untuk selanjutnya karena kartu KIS-nya mati makanya diminta jaminan sebesar Rp10 juta. Sebelumnya, beliau juga dilaporkan berobat ke RSUD Beriman," ujar Doris.


Sementara itu, Direktur RSPB dr MN Khairuddin menegaskan bahwa semua rumah sakit sudah memiliki prosedur standar penanganan kedaruratan, termasuk di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Artinya, ketika ada pasien masuk tanpa melihat status dan segala macamnya, tindakan kegawatdaruratan itu ditangani terlebih dahulu.


"Seperti kasus Sutrisno, selama dua jam semua pemeriksaan sudah dilakukan, tindakan juga sudah dilakukan, CT scan sudah dilakukan," ucapnya.


Selain itu, dia menyampaikan bahwa kondisi pasien Sutrisno saat datang ke rumah sakit sudah memburuk. Ketika mau dipindahkan ke ruangan pun tidak bisa, apalagi mau ditransfer ke rumah sakit lain.


"Semua upaya agar stabil sudah dilakukan di ruang IGD RSPB," ucapnya.(*)