Walikota Fadly aamran menyerahkan santuan kepada istri almarhum Wirmon. Sabtunan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Keluarga almarhum Wirmon terima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta.
Almarhum merupakan pekerja rentan sektor informal yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya dibayarkan Pemko Padang Panjang.
Penyerahan santuan dilakukan Rabu, (11/1), diterima istri almarhum di Kelurahan Guguk Malintang.
Wako Fadly menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan berharap santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berdukacita atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
Kami bersama-sama ke sini sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduka,” kata walikota seraya menyebutkan pemko bakal menargetkan seluruh pekerja di Padang Panjang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Wanmedi mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Padang Panjang. Terbukti 7.023 pekerja informal pada DTKS dibayarkn premi BPJS Ketenagakerjaan.
“Padang Panjang merupakan contoh yang baik. Pemko menargetkan seluruh pekerja formal ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak daerah yang belum mengikuti program ini.
Istri almarhum, Neni Hedra Wati menyampaikan terima kasih kepada pemko bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam penyerahan sqntunan ino, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Ewasoska, S.H, dan pejabat terkait lainnya. (syam)