Kuat Ma'ruf |
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa, sebagaimana dikutip iNews.id.
Jaksa menyebut unsur menghilangkan nyawa orang oleh terdakwa telah terpenuhi. Menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.(*)