ilustrasi |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Sedang asyik bermain koa (ceki) dengan taruhan uang, jajaran Satserse Polres Padang Panjang menangkap empat orang, Jumat (6/1) sekitar pukul 00.30 WiB.
Polisi menyita ratusan ribu uang taruhan di sebuah warung di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,M.H, menjelaskan, ke empat pelaku judi itu adalah DB (50), AM (45), SI ,(45), dan AF (32).
"Penangkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut, " jelas istiqlal .
Berdasarkan informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dipimpinan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika, beserta beberapa personel jajaran Satreskrim.
Hasilnya polisi menemukan ke empat pelaku tengah asyik bermain Koa dengan taruhan uang.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai Rp625.000, berikut 180 lembar kartu koa dan satu lembar kertas warna abu-abu.
Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih dan apresisi kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya di Padang Panjang. (syam)