Polisi menangkap Mardiana (32), ibu muda yang membunuh dan membuang jenazah bayinya di pinggir Jalan Menanggal, Surabaya. |
SURABAYA - Polisi menangkap Mardiana (32), penghuni kos di Jalan Menanggal, Surabaya. Dia dibekuk lantaran diduga membunuh dan membuang jasad bayinya di pinggir Jalan Menanggal. Aksi Mardiana membuang jasad bayi malang tersebut terekam CCTV tak jauh dari TKP. Kepada polisi, dia mengaku terpaksa melakukan pembunuhan karena tidak memiliki uang untuk membesarkan bayinya.
"Alasannya saya tidak punya biaya untuk menafkahi anak saya, saya sudah punya anak tiga masih kecil-kecil," kata Mardiana di Mapolsek Gayungan, Jumat (16/12/2022). Dia mengaku terlebih dulu menyekap bayi itu hingga tak bernyawa setelah dilahirkan di kamar mandi kos, sebagaimana dikutip iNews.id.
Jenazah bayi itu, kata dia, sempat disimpan di keranjang baju selama dua hari sebelum akhirnya dibuang di pinggir Jalan Menanggal. Menurut dia, sang suami sempat curiga dengan gelagatnya. Namun dia berhasil menutupi perbuatannya tersebut.
"(Jenazah bayi) sempat disimpan di keranjang pakaian dua hari. Suami sudah sempat curiga tapi saya menutupi, saya bilang saya datang bulan," ucapnya. Sementara itu, Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ihwal penemuan jenazah bayi di Jalan Menanggal.
Dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kita bersama tim inafis melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, ditemukan petunjuk dari cctv, kemudian ditemukan tersangka Mardiana," kata Suhartono.
Selain menangkap Mardiana, polisi turut menyita sepeda, tas belanja warna merah, dan gunting. Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Gayungan. Dia terancam Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)