Perpres APBN 2023 terbit, plastik dan minuman berpemanis bakal dikenai cukai. |
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBN TA 2023).
Perpres yang telah diteken dan diundangkan pada 30 November lalu itu salah satunya menargetkan penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada tahun depan. Jenis cukai yang penarikannya telah berlaku, seperti cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun, sebagaimana dikutip iNews.id.
Dia juga menargetkan pendapatan dari cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023 mendatang sebesar Rp4,06 triliun. "Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari beleid Perpres No 130/2022, Rabu (14/12/2022).
Dalam aturan itu, disebut bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Adapun pendapatan negara, terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tercatat target penerimaan perpajakan 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun.
Angka ini terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan. Perpres ini juga memuat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik.
Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun. Selain itu, Jokowi juga menetapkan perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan.
Misalnya, akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum. Ada juga perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya.(*)