Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto dalam Pemilu 2024 mendatang di Khas Ombilin Hotel Kota Sawahlunto, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey menyampaikan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi ini untuk dapat menerima masukan dari stakeholder terkait yang diundang dalam kegiatan. Sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan dua rancangan kepada KPU RI.
"Pertama, rancangan dengan tiga Daerah Pemilihan atau Dapil. Kedua, rancangan dengan empat Dapil. Penyampaian rancangan tersebut, kita gunakan dengan teknologi informasi yang dinamakan Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan)," sebut Fadhlan.
Kemudian, kata Fadhlan, setelah disampaikan kepada KPU RI, pihaknya melakukannya uji publik kepada 7 unsur elemen yang ada di PKPU nomor 6 tahun 2022.
"Dengan adanya rancangan ini, mudah-mudahan ada yang menjadi pertimbangan bagi kita. Dimana dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 atau UU nomor 7 tahun 2017 juga disampaikan, ada 7 unsur yang menjadi patokan bagi kita. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," bebernya kepada undangan.
Unsur-unsur inilah yang harus dipenuhi untuk diusulkan kepada KPU RI agar menjadi Daerah Pemilihan atau Dapil. Tentunya, seperti yang diketahui bahwa untuk alokasi kursi dengan jumlah penduduk dibawah seratus ribu memiliki alokasi 20 kursi DPRD.
"Dari catatan-catatan inilah nantinya, rancangan mana yang akan kita sampaikan kepada KPU RI," terang Fadhlan sekaligus membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Komisioner KPU Kota Sawahlunto Divisi Teknis Jasmadi memaparkan dua rancangan tersebut ke para undangan dari unsur partai-partai politik, pimpinan PSDKU UNP, LKAAM, Bundo Kanduang, MUI, FKUB, 10 KAN se-Kota Sawahlunto dan beberapa unsur awak media yang hadir untuk disampaikan kepada KPU RI. (ton)