Kab.Sijunjung Rumuskan Kajian KLHS RTRW 2022-2042 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kab.Sijunjung Rumuskan Kajian KLHS RTRW 2022-2042

Kamis, 15 Desember 2022
Arif Meigayanto ST.MM


Sijunjung, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2042.


Bupati yang diwakili Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung, Arif Meigayanto ST.MM, kepada fajarsumbar.com di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022) menyebutkan, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif dengan tujuan untuk memastikan, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan rencana program tahun depan.


"Permasalahan degradasi lingkungan hidup merupakan kausalitas isu lintas, baik lintas sektor, lintas wilayah, lintas lalu dan lintas kepentingan yang memerlukan instrumen lingkungan hidup yang terpadu dan komprehensif sebagai penyeimbang," katanya.


.


KLHS RTRW rencana dan atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.


Ia mengatakan, rumuskan kajian KLHS RTRW untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dan menjadi dasar dalam pembangunan di Kabupaten Sijunjung ke depannya.


Dalam pengkajian itu ada isu pembangunan berkelanjutan (isu panjang). Belum optimalnya pengelolaan sampah, penurunan kualitas dan kuantitas air sungai, rendahnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan air sungai. Rendahnya ketersediaan air bersih, belum optimalnya pengelolaan kegiatan pertambangan,infrastruktur publik belum mempertimbangkan anak dan kaum disabilitas.


Selain itu, belum optimalnya penyediaan drainase perkotaan dan permukiman penduduk, belum optimalnya pengelolaan pertanian dan penjualan produk pertanian, masih tingginya tingkat kerusakan hutan, belum optimalnya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar pemerintah, pemangku adat dan alim ulama.


Masih lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan ternak, rendahnya pemanfaatan gadget untuk hal-hal positif, rendahnya muatan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum, penurunan kualitas udara.


Selain itu, Kebijakan Rencana Program (KRP) yang tidak signifikan. KRP yang bukan pembangunan fisik atau yang berpengaruh positif terhadap lingkungan hidup. Seperti penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Muaro Sijunjung, penyusunan rencana, kebijakan, strategi,  pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan.


Pemetaan kerusakan hutan lindung, pengembangan pola insentif dan disinsentif pengelolaan kawasan lindung, pemantapan fungsi dan penataan lingkungan kawasan perlindungan setempat.


.


Contoh KRP yang signifikan, pembangunan terminal penumpang tipe B, pengembangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), pengembangan prasarana pengolahan limbah industri, limbah medis, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengembangan wilayah kawasan industri, pengembangan prasarana dan sarana kawasan cepat tumbuh perkotaan dan lain sebagainya.


Sementara itu Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Unand, Mahdy, Ph.D menyebutkan, penyusunan KLHS RTRW Kab. Sijunjung 2022-2042 adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif.


Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.


Disebutkan, tatacara penyusunan KLHS RTRW, diatur dalam PP No. 46/2016 dan Permen LHK No.P.69/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/17, pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan validasi KLHS. (adv/def)