Arief Rakhmad Daud, Advokat Senior Apresiasi Penangkapan Alvin Lim -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Arief Rakhmad Daud, Advokat Senior Apresiasi Penangkapan Alvin Lim

Jumat, 02 Desember 2022

Advokat sekaligus penggiat media sosial Arief Rakhmad Daud

 

Sumbar, fajarsumbar.com - Arief Rakhmad Daud, aktivis sekaligus penggiat media sosial dan juga berprofesi sebagai advokat, mengapresiasi penangkapan terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan asuransi, serta mendukung keberanian Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Juristo dalam mengungkap kebohongan Alvin Lim. Penangkapan Alvin Lim dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan dalam kasus pemalsuan surat.


Keberanian Juristo dalam mengungkapkan suatu kebenaran kepada publik merupakan hal yang sangat penting. "Saya pribadi sangat mendukung diungkapnya kebenaran tersebut, walaupun kasus tersebut menyangkut seorang Advokat ternama yang beritanya viral seperti Alvin Lim," ungkapnya. 


Arief Rakhmad Daud mengapresiasi gerakan Juristo yang cukup berani, mengungkapkan kebenaran tentang Alvin Lim, di saat banyak dukungan terhadap Advokat itu. "Saya salah satu pegiat organisasi sangat mendukung upaya Juristo, dan tidak perlu lagi diragukan dukungan pimpinan kawula muda di Batam itu," katanya. .


Alvin Lim terbelit kasus pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim, dalam fakta pengadilan ditemukan bersalah oleh hakim dan melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelapor kasus itu Asuransi Allianz Life Indonesia. 


Akibat vonis itu, Alvin Lim ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.


Alvin Lim, menurutnya sedari awal berkata jujur sebagai seorang Advokat yang dikenal luas oleh publik. Akan tetapi sebaliknya, Alvin Lim berusaha melakukan pembebasan orang bersalah dalam satu kasus yang ditanganinya. "Sebagai seorang Advokat, Alvin Lim idealnya harus menjadi penegak hukum dan tidak memusuhi hukum," ujarnya.


Sebelumnya, Advokat Alvin Lim menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) lalu.


Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.


Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya. Mereka terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2), jo Pasal 55 Ayat (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya, untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding. (*F/12)