Dalam paripurna yang digelar Senin 25 Juli 2022 siang itu, DPRD Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) No.11 tentang Persetujuan Ranperda Kota Padang tentang KUA-PPAS TA 2023 oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersama Walikota Padang, Hendri Septa.
Paripurna diikuti para wakil ketua DPRD, Forkopimda, Sekda, Andree Algamar, asisten serta sejumlah pimpinan OPD, dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Walikota Padang, Hendri Septa teken persetujuan ranperda menjadi perda. |
Walikota Hendri Septa mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi olehnya pada rapat paripurna dewan pada 7 Juli 2022 lalu.
“Alhamdulillah kita (Pemko Padang) dan DPRD, hari ini telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahapan proses penyusunan APBD tahun 2023, yaitunya penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2023. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas KUA dan PPAS APBD TA 2023 ini,” ungkap Wako Hendri.
Terkait KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Begitu juga dengan kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Ketua DPRD, Syafrial Kani, salam komando dengan Walikota Padang, Hendri |