Pria Ini Ditangkap Edarkan Sabu ke Penambang, Diiming-imingi Upah Rp300.000 Sekali Antar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pria Ini Ditangkap Edarkan Sabu ke Penambang, Diiming-imingi Upah Rp300.000 Sekali Antar

Jumat, 22 Juli 2022

 

KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. 

BANGKA BARAT  - Seorang pria berinisial KH (22) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba kepada para penambang bijih timah di Bangka Barat, Bangka Belitung. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp300.000 dalam sekali antar.


KH yang merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok ini ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (13/7/2022) lalu. 


Saat penggeledahan terhadap KH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone, sebagaimana dikutip iNews.id.


“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH yaitu seberat 35,61 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (22/7/2022).


Di hadapan polisi, KH mengaku sabu-sabu tersebut dijualnya mulai dari harga Rp200.000 - Rp300.000 per paket, tergantung ukuran.


“Sabu-sabu tersebut diedarkan oleh KH kepada para pekerja tambang di Bangka Barat,” ujarnya.


Tersangka KH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. Dirinya diupah Rp300.000 untuk sekali pengantaran sabu-sabu tersebut.


"Belum dapat, baru diiming-imingi Rp300.000 sekali antar. Saya disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari seseorang di Pangkalpinang," ujar Tersangka KH. 


Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. (*)