Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang berikan pengarahan dalam Sosialisasi Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Aula Kantor Disdikbud, Rabu 13 Juli 2022. (foto.dok.ikp) |
Parik Malintang - Setiap cagar budaya harus jelas kepemilikannya. Juga, cagar budaya harus terdata dan memiliki struktur. Sehingga keberadaannya memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Hal demikian, telah dijelaskan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Untuk menyikapi pelestarian Cagar Budaya ini, Pemerintah Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar sosialisasi pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Ruang Pertemuan Disdikbud, Parit Malintang, Rabu (13/07/22).
Wakil Bupati (Wabup) Rahmang mengatakan, Padang Pariaman memiliki banyak ODCB baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan. Budaya tersebut merupakan kekayaan suatu daerah yang wajib dilestarikan.
Kata Rahmang, begitu banyaknya ODCB yang tersebar di berbagai wilayah di Daerah ini akan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Objek Cagar Budaya. Oleh karena itu, ia mengimbau setiap individu yang menemukan atau memiliki cagar budaya untuk melaporkannya kepada pemerintah atau instansi berwenang.
“Dengan demikian walau cagar budaya tersebut dimiliki secara individu. Tetapi dapat diarahkan dan dibantu dalam proses pelestariannya" ujar Wabup yang pernah menjabat Kepala Disdikbud.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdikbud Anwar mengatakan, mendaftarkan ODCB memiliki beberapa keuntungan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain dapat mempromosikan wilayah terkait juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Kita berkeinginan agar budaya kita diakui oleh nasional maupun internasional. Langkah awalnya, dengan mendaftarkannya menjadi cagar budaya. Tentunya, ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait" ungkap Anwar didampingi Sekretaris Disdikbud Dedi Spendri bersama Kabid Kebudayaan Zamzimarlis.
Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Suhatman menyebutkan, Cagar budaya memiliki kedudukan yang cukup tinggi. Karena, sudah diatur dalam Undang-Undang. Cagar budaya yang bisa didaftarkan, juga bisa dalam bentuk benda, situs, kawasan, bangunan. Dan itupun strukturnya, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kata Suhatman, adapun kriteria dalam kelayakan penetapan cagar budaya ini adalah, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Juga, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
“Lebih penting dari itu, harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan” jelasnya mengakhiri.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini, menghadirkan narasumber Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus merupakan Plt.Kadinsos P3A Suhatman serta diikuti 8 Kecamatan, Wali Nagari, Niniak Mamak, Lembaga Adat dan pihak terkait lainnya.(ikp/saco)