Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Tanah Bumbu Dijeput Paksa KPK -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Tanah Bumbu Dijeput Paksa KPK

Selasa, 26 Juli 2022
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.


Jakarta - KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.


"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).


Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.


"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya sebagaimana dikutip detiknews.com.


Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.


"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya. (*)