Ilustrasi anak |
BEKASI - Anak berinisial R (15) yang dirantai orang tua di Kota Bekasi bakal dibantu menjalani pendidikan formal usai rehabilitasi psikologis. Hal ini menyusul informasi R tidak disekolahkan orang tuanya.
"Nah ini kita akan asesmen ya ke selalu mendorong, anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan formal ya," kata Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, I Ketut Supena, Senin (25/7/2022).
STPL nantinya akan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk kerja sama. Kini STPL masih fokus merehabilitasi anak itu dari sisi psikologis. "Pendidikan kita tentunya kita berkolaborasi ya dengan Disdik, kita mendorong kemitraan, kita lebih fokus kepada rehabilitasi sosialnya," ujar Ketut, sebagaimana dikutip iNews.id.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian juga memastikan pendidikan bagi R. Novrian menegaskan seluruh anak-anak di Indonesia mempunyai hak untuk menerima pendidikan.
"Terhadap pendidikan memang itu sudah otomatis UU, anak yang tidak bisa dilindungi oleh orang tuanya akan dipelihara oleh negara," kata Novrian. Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15), bocah yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai. Keduanya juga melakukan penelantaran terhadap R seperti tidak memberikan kesempatan sekolah dan tidak memberikan asupan gizi kepada sang anak.(*)