Rektor UNP Terbitkan Surat Edaran Perkuliahan Semester Juli - Desember 2021 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Rektor UNP Terbitkan Surat Edaran Perkuliahan Semester Juli - Desember 2021

Sabtu, 12 Juni 2021

 

Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri.Ph.D

Padang, fajarsumbar.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2416/UN35/EP/2021, tentang Kegiatan Perkuliahan Semester Juli hingga Desember 2021, dalam Rangka Kewaspadaan terhadap Pandemi Covid-19, Rabu (09/06/2021).


Surat Edaran ini merujuk kepada Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 dan No. 119/4536/SJ, tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020, Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tetang Penyeleggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Kesepakatan Rapat MPU UNP, Kamis (27/05/2021).


Terkait dengan hal.itu, maka ditetapkan beberapa kebijakan, yakni, bagi mahasiswa tahun masuk 2020 perkuliahannya dilaksanakan secara Luring (tatap muka) untuk mata kuliah Program Studi dan Fakultas, sementara untuk mata kuliah tingkat Universitas tetap dilaksanakan secara Daring.


Bagi mahasiswa, selain tahun masuk 2020 perkuliahan dilaksanakan secara Daring, dengan menggunakan platformhttps://elearning2.unp.ac.id, jika sangat diperlukan perkuliahan praktikum di laboratotium, bengkel/workshop atau yang sejenis, untuk mahasiswa, selain tahun masuk 2020 dapat dilakukan secara Luring dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 


Ketentuan mengenai pelaksanaan praktikum diatur oleh Fakultas masing-masing.


Prof.Ganefri. Ph.D mengajak, seluruh warga UNP dihimbau untuk terus bahu-membahu menghentikan penyebaran Covid-19, mengedukasi masyarakat akan bahaya virus Covid-19.


Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sewaktu-waktu edaran ini dapat berubah dengan menyesuaikan dengan perubahan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga pemerintah terkait dengan Protokol Kesehatan. (Rel/Hms/RDz)