Walikota Sawahlunto, Deri Asta dan Wakil Walikota Zohirin Sayuti |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Laporan awak media kepada Inspektorat Kota Sawahlunto terkait dugaan pelanggaran keputusan walikota nomor : 188.45/41/WAKO-SWL/2019 ditanggapi oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta dan Wakil Walikota Zohirin Sayuti.
Keputusan walikota tersebut tentang penetapan standar biaya jasa pemuatan berita di Kota Sawahlunto tahun anggaran 2019 dalam diktum kelima point 3 dan 5 menyatakan bahwa ketentuan media yang dapat diberikan biaya jasa pemuatan berita antara lain terverifikasi di dewan pers dan satu orang wartawan hanya boleh terdaftar pada satu media cetak atau media online.
Diantara sembilan misi yang diusung pemerintahan Deri Asta - Zohirin Sayuti (Derazs), poin keempat yaitu 'Menghadirkan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Inovatif'.
Menanggapi hal tersebut Walikota Sawahlunto Deri Asta yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengucapkan terimakasih kepada awak media atas info dan koreksi yang telah disampaikan.
"Walaikumsalam, nanti kita cari infonya. Terimakasih koreksinya," sebut Deri Asta singkat, Kamis 22 April 2021.
Sedangkan Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti langsung merespon dugaan tersebut dengan tindak lanjut dari Inspektorat. Apa ada yang dilanggar atau tidak?
"Kita tunggu saja tindak lanjut dari Inspektorat. Apa ada yang dilanggar atau tidak. Terimakasih untuk koreksi kedepannya," ucap Zohirin Sayuti yang merupakan pamong senior di Kota Sawahlunto. (ton)