. |
Penangkapan tersangka berinisial MA dipanggil Ari (31) dilakukan pada Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, yang bertempat di depan warung nasi Nanak, Kel. Nunang Daya Bangun Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri melalui WAG Media Polres Payakumbuh, Jumat (09/04/2021) malam.
"Benar pada hari jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB yang bertempat di depan warung nasi Nanak Kelurahan Nunang Daya Bangun Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Ari Pgl Ari, yang berdomisili di kelurahan setempat,"terangnya.
Dikatakan, Tersangka ditangkap sewaktu berjalan di depan warung nasi Nanak karna dari hasil penyelidikan tersangka ada melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pada sat itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang di buang oleh tersangka dekat kaki tersangka.
Tersangka yang merupakan TO Ops Antik Singgalang mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka Bayu dengan cara membeli sebanyak satu paket seharga Rp. 500.000( lima ratus ribu rupiah),"ulasnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo diamankan dan dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW, setempat,"pungkasnya.(ul)