Berikut Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Payakumbuh Tahun 2021 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Berikut Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Payakumbuh Tahun 2021

Jumat, 23 April 2021
.

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Guna menetapkan nilai mata uang (dikonversikan kedalam rupiah) zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1442H, pada Kamis (22/04/2021), Pemko Payakumbuh melalui Bagian Kesra, Dinas Koperasi UMKM, Kepala Kankemenag, Badan Wakaf Indonesia, Badan Zakat Nasional dan Majelis Ulama Indonesia Kota Payakumbuh mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB). 


Dalam SKB tersebut disepakati bahwa nilai mata uang untuk zakat fitrah (wajib diri) dan fidyah (untuk lansia dan ibu hamil dan menyusui) yang nantinya akan menjadi pedoman bagi muslim di Payakumbuh untuk menunaikannya jelang shalat Idul Fitri, 1 Sawal 1442H dilaksanakan. 


Berikut kategori zakat fitrah yang dikonversikan kedalam nilai rupiah untuk muslim di Kota Payakumbuh :

Beras kelas nomor 1 : Rp35.000,

Beras kelas nomor 2 : Rp33.000,

Beras kelas nomor 3 : Rp32.000, dan 

Beras kelas nomor 4 : Rp30.000.


Sedangkan, nominal fidyah adalah sebagai berikut, untuk makan 2 kali sehari(berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi). 

Fidyah Tingkat I, Rp30.000,

Fidyah Tingkat II, Rp25.000, dan

Fidyah Tingkat III, Rp20.000.


Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Ul Fakhri bahwa untuk penetapan nilai tersebut, tim sudah menjalani survei harga beras di pasaran. 


"Bahwa beras kelas nomor satu berupa Sokan, Pandan Wangi, Anak daro dan Sijunjung harganya Rp14.000/kg. Untuk beras kelas 2, berupa bujang marantau dan bawan, harganya Rp13.000/kg. Sedang, beras kelas nomor 3, berupa beras dolog kualitas Baik, harganya Rp12.500/kg. Dan beras kelas 4 berupa beras dolog kualitas biasa, harganya Rp12.000/kg nya,"terang Ul Fakhri. 


.

Ul Fakhri pun berharap agar UPZ hadir di setiap mesjid yang ada di Payakumbuh. Kapan perlu panitia amil zakat yang dibentuk kita jadikan langsung sebagai pengurus UPZ, yang nantinya diSKkan Baznas. Dengan demikian, tampaklah kondisi pengumpulan zakat dan pendistribusian zakat kepada mustahik bisa terukur,"ulasnya penuh harapan. 


Sementara, dengan keluarnya SKB ini  Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh, H. Ramza Husmen sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan unsur yang terlibat dalam melahirkan SKB ini. 


"Ucapan terima kasih kepada Ketua MUI, Baznas, Kepala Dinas Koperindag, Kabag Kesra,  ormas-ormas yang hadir, serta jajaran kankemenag yang sudah hadir dalam musyawarah penetapan. Informasi ini ditunggu-tunggu ummat dalam pelaksanaan Ibadah terkait,"sebut Ramza Husmen, Jumat (23/04/2021) sore. 


"Semoga semua rangkaian ibadah selama Ramadhan dapat menambah keimanan, memupuk, menumbuhsuburkan Rada Ukhwah Islamiyah, saling memberi, saling mendoakan yang terbaik guna mencapai La'allakum Tattaquun. Demikian, terima kasih,"ucapnya. 


Terpisah, Ketua MUI Kota Payakumbuh H. Mismardi berpesan agar kedua kewajiban tersebut dapat disalurkan Lebih Awal kepada asnaf delapan yang sudah ditetapkan dalam islam, agar lebih bermanfaat bagi penerimanya.


"Kita juga menghimbau agar panitia amil zakat agar menyalurkan kepada fakir dan miskin sebelum shalat Id,"ajak Buya.(ul)