Wartawan Ini Buat Laporan ke Polisi Usai Terima Perlakuan Tidak Menyenangkan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Wartawan Ini Buat Laporan ke Polisi Usai Terima Perlakuan Tidak Menyenangkan

Minggu, 28 Maret 2021

Labura, fajarsumbar.com - Muhammad Jono Sitorus salah seorang wartawan media online di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara terpaksa melaporkan Lilik alias Debol (50) warga Dusun Huta Godang Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Polsek Kuaaluh Hulu atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.


Muhammad Jono Sitorus, Sabtu (27/3/2021) menjelaskan, kronologi berawal saat ia pulang menuju rumah kediamannya dari Kota Aek Kanopan sekira pukul 00.10 Wib, Kamis (25/03/2021) dengan kondisi hujan gerimis singgah di salah satu warung Simpang Tiga Tapian Nauli, Desa Pulodogom memesan mie rebus kepada pemilik warung marga Siahaan.


Tiba tiba, pihak terlapor (Lilik) alias Debol muncul dari kumpulan judi kopiok di lokasi warung tersebut, menghardik korban (MJ.Sitorus-red) dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh di depan umum terhadap korban.


"Dia sepontan berkata, apa kau (sambil menyebut alat kelamin pria) kibus kau, kau laporkan judi kopiok ini k*n**l, ayok kita main (dengan menunjukkan gestur tubuh untuk mengajak berduel)," terang korban.


Atas kejadian itu, ia membuat laporan polisi : LP/130/RES 1.06/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU pada hari Kamis (25/03/2021) atas nama pelapor Muhammad Jono Sitorus warga Dusun Vll Desa Perkebunan Londut, Kecamatan, Kualuh Hulu, Labura.


Ia juga meminta keadilan kepada penegak hukum agar segera menindak lanjuti laporan tersebut. (Randi)