Satpol PP Temukan Pelanggaran Perda -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satpol PP Temukan Pelanggaran Perda

Sabtu, 20 Maret 2021
Satpol PP bersama aparat terkait turun ke lapangan dan menemukan pembuangan sampah sembarangan.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kesadaran lingkungan yang kurang,  masih ditemukan Pol PP di lapangan. Ada yang buang sampah sembarangan ke perairan terbuka. 


"Dari pantauan kami di lapangan pada Kamis (18/3)  ditemukan pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar,  Idris, S.H, Sabtu (20/3) di Padang Panjang.


Pelanggaran pengelolaan sampah itu, terjadi di Kelurahan Pasar Usang. Ada indikasi masyarakat membuang sampah ke perairan terbuka yang membuat saluran air tersumbat dan menimbulkan bau yang tidak enak.


"Ini akan kita selidiki lebih lanjut. Karena sudah sangat meresahkan dan membuat lingkungan jadi tidak sehat," kataya.


Di samping temuan pelanggaran terhadap perda sampah, juga ada pelanggaran Perda No. 9 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (pekat). 


"Kejadiannya di Kelurahan Silaing Bawah. Kami menemukan masyarakat menyimpan minuman keras (miras) jenis tuak," jelasnya. 


Tindak lanjut yang dilakukan, kata Idris, pelanggar dipanggil ke Mako Satpol PP dan diberi sanksi sesuai perda," tuturnya.


Idris mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi mencurigakan dan pelanggaran perda, agar melaporkan langsung ke Satpol PP. (syam)