Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin saat mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman. |
Pariaman, fajarsumbar.com - Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menghadiri dan sekaligus mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2021 yang bertemapat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (9/3/2021).
Adapun 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman Tahun 2021 tersebut adalah Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 - 2030 dan Ranperda ketiga adalah tentang perubahan ketiga atad Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah serta Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Pariaman.
Mardison Mahyuddin atas nama Pemko Pariaman mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terkait dengan 3 (tiga) Ranperda.
“Hari ini kita mendengarkan secara langsung pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kota Pariaman terkait Ranperda yang diusulkan Pemko Pariaman. Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyetujui akan Ranperda tersebut namun ada beberapa usulan yang disampaikan. Dan usulan tersebut akan kita laporkan kepada Walikota Pariaman Genius Umar dan akan ditindak lanjuti, “ ungkapnya usai paripurna tersebut.
Pandangan dari Fraksi Keadilan Demoktrat yang disampaikan oleh Syafrudin untuk Ranperda pertama ia meminta acuan penetapan suatu pemukiman, atau perumahan dikategorikan kumuh. Tentunya, hal ini sudah melalui uji akademis, yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Penjelasan dengan pola kerja dan kordinasi Pokja PKP (Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman), sebagai kelompok kerja yang di serahi tugas dalam merealisasikan ranperda ini nantinya, ketika sudah disahkan.
Untuk Ranperda kedua ia meminta menselaraskan ledakan penduduk, yang akan berdampak pada kebutuhan lahan hunian, dengan keberadaan lahan pertanian produktif masyarakat saat ini. Bagaimanapun, pertanian masih menjadi sandaran ekonomi sebagian besar rakyat Kota Pariaman.
Sementara Raperda ketiga ia meminta Pemko Pariaman menyiapkan skema retribusi yang tidak memberatkan, karena khawatir justru malah berdampak terhadap penurunan produktifas perekonomian.
Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ali Bakri secara keseluruhan mengajak Pemko Pariaman dan mengingatkan kembali bahwa regulasi yang dibuat ini nantinya akan menjadi sebuah produk hukum daerah yang berlaku secara umum bagi masyarakat Kota Pariaman, tentunya efektifitas dan efisiensi upaya strategis dalam mensosialisasikannya tidak bisa diabaikan.
Fraksi Nasden yang disampaikan oleh Taufik menyimpulkan bahwa perlunya regulasi dan aturan - aturan yang baru terkait perkembangan dan kondisi daerah, diperlukan pemikiran - pemikiran dan kerja sama yang baik diberbagia elemen pemerintahan agar nantinya Ranperda yang telah disusun melahirkan Perda yang handal, tepat dan layak untuk ditetapkan.
Fraksi PPP yang disampaikan oleh Azman Tanjung mengatakan untuk Ranperda pertama bahwa apakah sudah ada kajian dari pemerintah Kota Pariaman terhadap Pencegahaan Perumahaan Kumuh dan Pemukiman kumuh didaerah pesisir Pantai Kota Pariaman? Karena seperti diketahui untuk perumahan dan pemukiman kumuh ini paling banyak didaerah pesisir pantai, yang didalam program jangka panjang Walikota Pariaman, akan dijadikan kawasan wisata.
Ranperda kedua ia meminta Pemerintah tetap mempertimbangan ketersedian ruang terbuka hijau, hutan kota dan penataan bangunan-bangunan pemerintah serta penataan zona-zona peruntukan yang bisa dijadikan pedoman kepastian dalam bersinvestasi oleh masyarakat.
Pada Ranperda ketiga ia mengusulkan supaya tidak terlalu seringnya terjadi perubahaan Perda yang prosesnya memakan waktu, apakah tidak kajian dari Pemerintah Dearah bagaimana untuk penyesuain tarif ini ada mekanisme lain, selain perubahaan Perda.
Fraksi Partai Bulan Bintang Nurani yang disampaikan oleh Riko Saputra mengatakan bahwa Ranperda pertama, fraksi sangat mendukung namun harus dilaksanakan pemetaan wilayah kecamatan yang memiliki potensi kumuh. Untuk Ranperda kedua, fraksi menilai perlunya dilakukan penataan ruang yang jelas yang dapat mengantisipasi potensi bencana. Sementara Ranperda ketiga menurut Fraksi perlu dilakukan pengoptimalisasian terhadap potensi pendapat asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi objek dan fasilitasi dikawasan wisata.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hamdani untuk Ranperda pertama berharap kiranya semangat pemerintah dalam melahirkan Ranperda ini bisa menjawab dan mengakomodir kepentingan dan kebutuhan mendasar masyarakat Kota Pariaman secara umum sesuai amanah UUD. Untuk Ranperda kedua fraksi berharap pada pemerintah kiranya dalam upaya penyempurnaan RTRW Kota Pariaman didasari oleh instumen kajian yang kuat dan profesional serta sangat diharapkan pemerintah melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap pemangku adat, Kepala Desa/Lurah, pemuka masyarakat agar tidak terjadi hambatan dan kegaduhan dikemuadian hari.
Sementara Ranperda ketiga ia menilai perlunya dorongan untuk kemajuan daerah dari sektor pariwisata. Salah satunya dengan adanya retribus. Namun tetap memperhatikan banyak hal agar retribusi bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora usai rapat paripurna mengatakan bahwa sampai saat ini DPRD masih mendukung penuh kegaiatn Pemko Pariaman yang bersifat pembangunan yang berdamapak positif bagi Kota Pariaman dan Masyarakatnya.
Ia berharap setelah Pemko Pariaman mendengarkan pandangan umum dari fraksi - fraksi ini, Pemko Pariaman akan memberikan penjelan kepada DPRD sehingga Ranpeda yang diusulkan bisa direalisasikan menjadi Perda. (Heri)